"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Tujuan Universitas Patria Artha Makassar melaksanakan Regular Class Program Jember ini
Dalam rangka menunaikan kebutuhan tsb Universitas Patria Artha Makassar mengadakan Regular Class Program Jember ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan peluang kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau D-III / Diploma Tiga atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pd program studi/jurusan yang diinginkan, secara terhormat dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan Universitas Patria Artha Makassar. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau calon mhs baru, disebabkan selain diberikan kemudahan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas untuk mempermudah membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan pendapatan (finansial) calon mhs.
Sistem pendidikan formal Program S1, D3 dan S2 Regular Class Jember Universitas Patria Artha Makassar dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng dosen (tutor), juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Regular Class Jember Universitas Patria Artha Makassar juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap problematik, dapat mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; bisa membereskan problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dalam karier dan berupaya.
Mhs serta Lulusan Regular Class Program Jember Universitas Patria Artha Makassar demikian pula Program Kelas Reguler Universitas Patria Artha Makassar, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yg SAMA, serta memiliki HAK untuk menerapkan gelarnya dan untuk meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan Regular Class Jember Universitas Patria Artha Makassar keahlian penguasaan teori yang kuat juga terapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang saksama; mempertinggi sikap mental ahli yang berorientasi pada penyelesaian masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.