"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas. Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Tujuan melaksanakan Kelas Reguler ini
Dalam rangka menunaikan kebutuhan tsb PTS ini mengadakan Kelas Reguler (Hybrid) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan peluang kepada segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau D-III / Diploma Tiga atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pd program studi/jurusan yang diinginkan, secara terhormat dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS ini. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau calon mhs baru, disebabkan selain diberikan kemudahan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas untuk mempermudah membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan pendapatan (finansial) calon mhs.
Sistem studi Kelas Reguler dilaksanakan secara profesional serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka langsung dng dosen (tutor), demikian juga menerapkan aneka metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Kelas Reguler keahlian penguasaan teori yg kuat juga terapannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang saksama; mempertinggi sikap mental ahli yang berorientasi pada penyelesaian problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan bermacam2 penelitian dasar demikian pula terapan.
Bantuan Informasi
Mobile : 081 1110 4824, 081 1110 4825 No. WA : 0811 1990 9026 Email :Contact Usklik disini
Tags: tujuan, penyelenggaraan, kelas, reguler, hybrid, jember, jatim, tujuan penyelenggaraan, kelas reguler, tujuan jember, jatim sistem, pendidikan, nasional bahwa setiap, warga negara, dalam, rangka menunaikan kebutuhan, pts mengadakan, keunggulan, masing masing pts, biaya, yg, bukan, karyawan selain perkuliahan, secara tatap, berorientasi, pada penyelesaian